Perbekel Pecatu dan Perwakilan Desa Adat Hadiri FGD Kawasan Tempat Suci dalam Revisi RDTR Kuta Selatan

Administrator
Dibaca 11 Kali
Perbekel Pecatu dan Perwakilan Desa Adat Hadiri FGD Kawasan Tempat Suci dalam Revisi RDTR Kuta Selatan

Mangupura - Perbekel Pecatu menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Tempat Suci di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung tersebut bertempat di Ruang Rapat Lantai I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Badung. Forum ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan revisi Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kuta Selatan, dengan perhatian khusus pada perlindungan kawasan tempat suci. 

Dalam kegiatan tersebut, unsur Desa Pecatu hadir melalui Perbekel Pecatu serta perwakilan Bendesa Adat Pecatu, yakni Penyarikan Desa Adat Pecatu, I Wayan Wijana. Kehadiran unsur pemerintah desa dan desa adat menjadi bagian dari keterlibatan Pecatu dalam pembahasan penataan ruang yang berkaitan dengan perlindungan kesucian pura dan lingkungan sekitarnya.

Pelaksanaan FGD mengacu pada Surat Dinas PUPR Kabupaten Badung Nomor 600.3.2.2/3694/DPUPR tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045. Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah perlindungan kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya sesuai dengan status pura, dengan mengacu pada Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994. 

Bahan pembahasan FGD menyoroti sejumlah tantangan dalam pengaturan kawasan tempat suci, antara lain belum padunya persepsi mengenai pemanfaatan ruang, belum maksimalnya pemetaan seluruh kawasan tempat suci, serta perlunya peningkatan pelibatan desa adat dalam upaya perlindungannya. Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan agar penyusunan revisi RDTR dapat mempertimbangkan kondisi wilayah sekaligus nilai-nilai adat yang perlu dijaga. 

Materi yang disiapkan juga menjelaskan pendekatan pengaturan berdasarkan karakteristik kawasan di sekitar pura, mulai dari kawasan yang belum berkembang, sedang berkembang, hingga kawasan yang telah terbangun. Pengaturan tersebut mencakup zona inti sebagai lokasi bangunan pura beserta lingkungan tertentu yang perlu dijaga kesuciannya, serta zona penyangga yang mendukung perlindungan zona inti dan keterkaitannya dengan peruntukan ruang di sekitarnya. 

Pada bagian materi mengenai Pura Uluwatu, bahan paparan memuat konsep pengaturan zona inti dan sebagian zona penyangga sebagai kawasan Perlindungan Setempat, disertai pendekatan pengaturan kegiatan serta tata bangunan di sekitarnya. Materi tersebut turut mencantumkan koordinasi dengan desa adat dalam proses perizinan bangunan gedung serta perhatian terhadap potensi gangguan lalu lintas, suara, dan bau. Pengaturan ini disajikan sebagai bahan pembahasan dalam proses penyusunan revisi RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan.

Forum ini juga mengundang berbagai unsur terkait, meliputi perangkat daerah Kabupaten Badung, Kantor Pertanahan, lembaga keagamaan, Majelis Desa Adat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, bendesa adat, serta pengempon pura di wilayah Kuta Selatan. Cakupan undangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kawasan tempat suci melibatkan kepentingan penataan ruang, pemerintahan, serta kehidupan adat dan keagamaan masyarakat.

Keikutsertaan Perbekel Pecatu bersama perwakilan Desa Adat Pecatu menjadi kesempatan untuk mengikuti arah pembahasan perlindungan kawasan tempat suci dan memperkuat koordinasi antara unsur pemerintahan dengan unsur adat. Melalui keterlibatan tersebut, diharapkan kebutuhan penataan wilayah dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kesucian pura serta keberlangsungan kehidupan adat masyarakat.

Sebagaimana arah yang tercantum dalam bahan FGD, pengaturan kawasan tempat suci dalam RDTR diharapkan dapat menyelaraskan nilai-nilai adat dengan regulasi formal, meningkatkan keterlibatan aktif desa adat dan pihak terkait, serta mendukung penerapan zonasi yang konsisten. Dengan demikian, proses perencanaan tata ruang tidak hanya membahas pemanfaatan lahan dan bangunan, tetapi juga memperhatikan nilai sosial, budaya, dan kesucian kawasan yang perlu dilindungi bersama.

Perbekel Pecatu dan Perwakilan Desa Adat Hadiri FGD Kawasan Tempat Suci dalam Revisi RDTR Kuta Selatan