Form Permohonan Informasi

Administrator
Dibaca 661 Kali

Formulir Permohonan Informasi Publik

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Pecatu Nomor 2 Tahun 2022, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa.

Silakan mengisi formulir di bawah ini untuk mendapatkan salinan informasi publik secara resmi dari PPID Desa Pecatu.

 

📤 Cara Mengirim Formulir

 

Waktu Layanan

Permohonan Anda akan diproses dalam waktu maksimal:

  • 10 hari kerja

  • Dapat diperpanjang 7 hari kerja (dengan pemberitahuan)


📎 Unduh Formulir PDF/Doc


✉️ Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi PPID Desa Pecatu melalui:
📞 WA Admin PPID: 08xx-xxxx-xxxx
🌐 Website: https://pecatu.desa.id/ppid