Pengumuman Mediasi Hubungan Industrial

27 Juli 2025
Administrator
Dibaca 160 Kali

PENGUMUMAN

Pelaksanaan Mediasi Hubungan Industrial Terkait Dampak Pembongkaran Usaha

 di Kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu

 

Menindaklanjuti Surat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Nomor 500.15.15.1/149/Disperinaker/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal Mediator Hubungan Industrial, dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Desa Pecatu dan pekerja yang terdampak pembongkaran usaha di kawasan Pantai Bingin, bahwa:

  1. Pelaksanaan Mediasi akan diselenggarakan di Kantor Desa Pecatu.

  2. Mediasi dilaksanakan mulai Senin, 28 Juli 2025 sampai dengan Kamis, 28 Agustus 2025.

  3. Mediasi berlangsung setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 – 15.00 WITA.

  4. Mediasi difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.

  5. Mediasi bertujuan untuk memberikan pendampingan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.