Pengumuman Mediasi Hubungan Industrial
PENGUMUMAN
Pelaksanaan Mediasi Hubungan Industrial Terkait Dampak Pembongkaran Usaha
di Kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu
Menindaklanjuti Surat Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Nomor 500.15.15.1/149/Disperinaker/2025 tertanggal 25 Juli 2025 perihal Mediator Hubungan Industrial, dengan ini diinformasikan kepada masyarakat Desa Pecatu dan pekerja yang terdampak pembongkaran usaha di kawasan Pantai Bingin, bahwa:
-
Pelaksanaan Mediasi akan diselenggarakan di Kantor Desa Pecatu.
-
Mediasi dilaksanakan mulai Senin, 28 Juli 2025 sampai dengan Kamis, 28 Agustus 2025.
-
Mediasi berlangsung setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00 – 15.00 WITA.
-
Mediasi difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung.
-
Mediasi bertujuan untuk memberikan pendampingan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan bagi pihak-pihak yang terdampak.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin