Pengumunan Hari Libur Nasional Pilkada Serentak Tahun 2024
26 November 2024
Administrator
Dibaca 247 Kali
Menindaklanjutin Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan ini Pelayanan Administrasi di Kantor Perbekel Pecatu hari Rabu, 27 November 2024 di TUTUP dan Pelayanan Administrasi akan BUKA kembali pada hari Kamis, 28 November 2024
Demikian informasi disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin