Pemerintah Desa Pecatu Fasilitasi Sosialisasi Daftar Norminatif Pengadaan Tanah Untuk Jalan Strategis di Kecamatan Kuta Selatan
Pecatu, 23 Juli 2025 - Pemerintah Desa Pecatu memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Daftar Norminatif yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan trase Jalan Raya Uluwatu – Pasar Desa Adat Pecatu dan trase Pecatu – Jalan Melasti di Kecamatan Kuta Selatan, yang dilaksanakan di Kantor Desa Pecatu, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perbekel Pecatu, perwakilan Kepala Dinas PUPR Badung, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, perwakilan Kantor Pertanahan Badung, Inspektorat Kabupaten Badung, Bappeda Badung, BPKAD Badung, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, Sekretaris Camat Kuta Selatan, Kasi Pemerintahan Desa Pecatu, Kelian Banjar Dinas yang wilayahnya terdampak, serta para pemilik lahan dan bangunan yang masuk dalam rencana trase pembangunan tersebut.
Tahapan Rencana Pengadaan Tanah
Rencana pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan penting yang tersusun secara sistematis, yaitu:
-
Tahap awal sosialisasi untuk menyampaikan rencana pembangunan kepada masyarakat serta ruang lingkup lahan yang terdampak.
-
Penetapan SK Penlok (Penetapan Lokasi) oleh Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah.
-
Pengukuran lahan masyarakat oleh tim teknis untuk memastikan luas dan batas bidang yang terdampak.
-
Penyusunan Daftar Norminatif, yaitu pendataan pemilik tanah dan bangunan secara detail berdasarkan hasil pengukuran.
-
Penunjukan tim appraisal independen untuk melakukan penilaian harga tanah dan bangunan secara profesional.
-
Musyawarah penyampaian nilai ganti rugi kepada pemilik lahan sebagai tindak lanjut hasil appraisal.
-
Pembayaran nilai ganti rugi yang wajar sesuai kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 23 Juli 2025 ini menandai tahapan sosialisasi atas hasil penyusunan daftar norminatif, di mana pemilik lahan diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali data normatif yang telah disusun dan memberikan masukan apabila terdapat ketidaksesuaian.
erbekel Pecatu menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pecatu siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan pengadaan tanah berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin