Regulasi KIP dan Anggaran Keterbukaan Informasi Publik

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 14 Kali

📘 Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Desa Pecatu telah menetapkan Peraturan dan Keputusan Kepala Desa yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta mengalokasikan anggarannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

✅ Dokumen dan Kebijakan yang Dimiliki:

  • Peraturan Desa Pecatu Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Penganggaran KIP dalam APBDesa melalui kegiatan:

    • Layanan meja informasi publik di kantor desa

    • Media pengumuman informasi publik (baliho, papan, videotron, website)

    • Pengelolaan website dan media sosial

    • Pelayanan pengaduan masyarakat

    • Dokumentasi layanan dan publikasi kegiatan

📎 Dokumen Terkait: